Standar Akuntansi Keuangan untuk
Entitas Tanpa Akuntabiltas Publik (SAK – ETAP)
Ikatan
Akuntan Indonesia telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas
Tanpa Akuntabiltas Publik (SAK-ETAP) yang dapat diterapkan untuk penyusunan
laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.
Di dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.
Di dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai
dengan ruang lingkup SAK-ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh
entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang
dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik
signifikan; dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general
purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna
eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha,
kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Entitas
memiliki akuntabilitas publik signifikan jika: entitas telah mengajukan
pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran,
pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di
pasar modal; atau entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk
sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau
pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Adapun latar belakangan penyusunan dan penerbitan
SAK-ETAP ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi entitas skala kecil dan
menengah. Bahwa SAK yang berbasis IFRS (SAK Umum) ditujukan bagi entitas yang
mempunyai tanggung jawab publik signifikan dan entitas yang banyak melakukan
kegiatan lintas negara. SAK umum tersebut rumit untuk dipahami serta diterapkan
bagi sebagain besar entitas usaha di Indonesia yang berskala kecil dan
menengah. Dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk suatu
entitas dibandingkan dengan SAK Umum dengan ketentuan pelaporan yang lebih
kompleks.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP, maka Standar
ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik.
Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak
memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk
tujuan umum bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik
yang tidak terlibat langsung dalam pengelola usaha, kreditur, dan lembaga
pemeringkat kredit. Namun, entitas yang mempunyai tanggung jawab publik
signifikan dapat juga menggunakan SAK ETAP apabila diizinkan oleh regulator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar